Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbale balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Ciri-ciri dan unsur pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
Merupakan hal yang mendasar dalam pemungutan pajak harus didasarkan berdasarkan perundang-undangan dan harus melalui persetujuan rakyat yang diwakili lembaga perwakilan rakyat.
2. Pajak yang dipaksakan
Jika tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan maka wajib pajak dapat dikenakan tindakan hukum oleh pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan yang telah disahkan oleh perwakilan rakyat secara pasti memberikan wewenang dan memaksa wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya.
Jika tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan maka wajib pajak dapat dikenakan tindakan hukum oleh pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan yang telah disahkan oleh perwakilan rakyat secara pasti memberikan wewenang dan memaksa wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya.
3. Diperuntukkan bagi pembiayaan umum
pemerintah
Seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan, melaksanakan fungsi pertahanan dan fungsi keadilan dan untuk pembiayaannya.
Seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan, melaksanakan fungsi pertahanan dan fungsi keadilan dan untuk pembiayaannya.
4. Tidak dapat ditunjukkan
kontraprestasi secara langsung
Wajib pajak tidak dapat imbalan secara langsung dengan apa yang dibayarkannya kepada pemerintah. Apa yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah digunakan untuk keperluan pemerintah.
Wajib pajak tidak dapat imbalan secara langsung dengan apa yang dibayarkannya kepada pemerintah. Apa yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah digunakan untuk keperluan pemerintah.
Fungsi Pajak:
1. Fungsi Budgetair
Pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara yang dilakukan system pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
1. Fungsi Budgetair
Pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara yang dilakukan system pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
2. Fungsi Regulerend
Pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu
Pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu
Asas pemungutan pajak terbagi 3
1. Asas Domisili.
2. Asas Sumber.
3. Asas Kebangsaan.
Jenis Pungutan Di Indonesia:
1. Pajak Negara.
Terdiri dari: Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
1. Asas Domisili.
2. Asas Sumber.
3. Asas Kebangsaan.
Jenis Pungutan Di Indonesia:
1. Pajak Negara.
Terdiri dari: Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
2. Pajak Daerah
Terdiri dari: Pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
Terdiri dari: Pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
3. Retribusi Daerah
Terdiri dari: Retribusi jasa umum, Retribusi jasa usaha, Retribusi perizinan tertentu.
Terdiri dari: Retribusi jasa umum, Retribusi jasa usaha, Retribusi perizinan tertentu.
4. Bea Cukai
Terdiri dari:
a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas hak suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan undang-undang seperti bea masuk, bea keluar, bea balik nama.
b. Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.
Terdiri dari:
a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas hak suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan undang-undang seperti bea masuk, bea keluar, bea balik nama.
b. Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Terdiri dari: Penerimaan jasa dan giro, royalty di bidang perikanan, kehutanan, pelayanan pendidikan, pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah.
Terdiri dari: Penerimaan jasa dan giro, royalty di bidang perikanan, kehutanan, pelayanan pendidikan, pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah.
Subjek Pajak:
1. Orang Pribadi
2.Warisan yang belum terbagi.
3. Badan usaha
4. Badan usaha tetap
1. Orang Pribadi
2.Warisan yang belum terbagi.
3. Badan usaha
4. Badan usaha tetap
Objek Pajak:
1. Penghasilan dari pekerjaan.
2. Penghasilan yang berasal dari usaha.
3. Penghasilan dari modal.
4. Penghasilan lain-lain.
1. Penghasilan dari pekerjaan.
2. Penghasilan yang berasal dari usaha.
3. Penghasilan dari modal.
4. Penghasilan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar