Minggu, 29 Juli 2012

PANCASILA



Pancasila merupakan dasar filsafat Negara republic Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Eksistensi pancasila pun mengalami mengalami segala macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentian penguasa dan demi tegaknya kekuasaan yang berlindung pada ideologi pancasila tersebut. Dengan kata lain pancasila dewasa ini tidak lagi dikatakan sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia melainkan dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan politik penguasa.
A.    Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis.
Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersirat cirri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lainnya. Semua itu dirumuskan oleh para pendiri negeri kita dalam suatu rumusan yang mendalam, yang meliputi 5 prinsip yaitu pancasila.
2. Landasan Kultural.
Suatu bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup., filsafat hidup serta pegangan hidup. Hal itu dilakukan agar tidak terombang-ambing dalam kancah interaksi masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki cirri khas dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain, Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya pada suatu asas cultural yang tercantum dalam pancasila.
3. Landasan Yuridis.
Landasan Yuridis mewajibkan kita sebagai rakyat indonesia mempelajari pancasila tercantum dalam Undang-undang No 2 tahun 1989.
4. Landasan Filsofis.
Pancasila sebagai dasar filsafat dan Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban moral untuk selalu konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar