Ekonomi kerakyatan merupakan salah satu usaha formal berbadan hukum dan tidak diakui secara resmi sebagai sebuah sector ekonomi yang memegang peranan penting dalam sistem perekonomian nasional. Sehingga sektor tersebut disebut sektor informal. Ekonomi kerakyatan pada dasarnya menunjuk pada sila keempat pancasila yang di dalamnya tertuang sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi di Indonesia, produksi di Indonesia dikerjakan oleh seluruh warga Indonesia dan hasil yang didapat juga dibagikan secara adil dan merata kepada semua masyarakat Indonesia. Selain itu penyelenggaraan ekonomi kerakyatan akan memberi dampak terhadap kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yang meliputi keseluruhan aktifitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ciri-ciri Ekonomi kerakyatan:
1. Negara yang menyelenggarakan cabang-cabang produksi bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuannya yaitu untuk dapat menjamin kemakmuran masyarakat lebih diutamakan dibandingkan kemakmuran individu, dan supaya hasil produksi tidak hanya jatuh ke perorangan saja, sehingga mengecilkan kemungkinan ditindasnya rakyat banyak oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Ciri-ciri Ekonomi kerakyatan:
1. Negara yang menyelenggarakan cabang-cabang produksi bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuannya yaitu untuk dapat menjamin kemakmuran masyarakat lebih diutamakan dibandingkan kemakmuran individu, dan supaya hasil produksi tidak hanya jatuh ke perorangan saja, sehingga mengecilkan kemungkinan ditindasnya rakyat banyak oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
2. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai, keadilan, kepentingan social, dan kualitas hidup rakyat banyak.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga mengurangi dampak negatif yang akan muncul.
4. Menjamin persamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak guna mencapai kemakmuran di kehidupannya.
5. Adanya perlindungan Hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesamaan hak yang sama di dalam hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar