Laporan adalah suatu keterangan atau informasi mengenai suatu keadaan atau suatu
kegiatan berdasarkan sebuah fakta. Fakta yang diinformasikan harus berkaitan
dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang
dilaporkan berdasarkan keadaan obyektif yang dialami sendiri oleh si pelapor
(dilihat, didengar, dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan
kegiatan. Adapun ciri-ciri khusus laporan adalah sebagai berikut:
1. Bersifat objektif dan sahih
2. Mempunyai unsur penilaian yaitu pandangan mengenai suatu perkara yang ingin dilaporkan.
3. Mempunyai unsur ilmiah, empiris dan konkrit. misalnya laporan hasil kajian
4. Bahasa ringkas dan padat
5. Menggunakan bahasa yang baku.
6. Menyertakan gambar, tabel, grafik untuk memudahkan untuk memahami isi laporan.
Sedangkan fungsi laporan itu sendiri, antara lain:
1. Memberitahukan atau menjelaskan tanggung jawab tugas dan kegiatan.
2. Memberitahukan atau menjelaskan dasar penyusunan kebijaksanaan, keputusan atau pemecahan masalah
3. Merupakan sumber informasi
4. Merupakan bahan untuk pendokumentasian.
Untuk membuat suatu laporan yang baik dan benar, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Lengkap
Data-data yang dimiliki harus lengkap sesuai dengan fakta yang diperoleh.
2. Jelas
Terdapat uraian sebagai penjelasan sehingga tidak terjadi penafsiran lain oleh pembaca.
3. Benar/Akurat
Data yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada, kebenarannya dapat teruji.
4. Sistematis
Laporan harus diorganisasikan sedemikian rupa, dengan sistem
pengkodean yang teratur, sehingga mudah dibaca dan diikuti oleh pembaca.
5. Objektif
Pelapor harus bersikap netral dan memakai ukuran umum dalam
menilai sesuatu.
6. Ketepatan waktu.
Ketepatan waktu mutlak diperlukan, karena apabila terlambat maka akan terlambat pula dalam mengambil keputusan.
Laporan dapat digolongkan menurut:
1. Maksud pelaporan.
a. Laporan
informatif, yaitu laporan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan untuk memberi analisis atau rekomendasi. kepentingannya hanyalah
pemberian informasi yang akurat dan terinci.
b. Laporan
rekomendasi, yaitu laporan yang bertujuan selain memberikan informasi juga
menyertakan pendapat si pelapor, dengan maksud memberikan rekomendsasi (usul
yang tidak mengikat). Meski demikian akurasi dan rincian informasi tetap
diperlukan supaya rekomendasi yang diberikan juga meyakinkan.
c. Laporan analitis,
yaitu laporan yang menjelaskan mengenai pikiran si pelapor, yang berupa pendapat
ataupun saran, setelah melalui analitis yang matang dan mendalam. Kebanyakan
laporan akademis berada pada kategori ini.
d. Laporan
Pertanggungjawaban yaitu di mana si pelapor memberi gambaran mengenai pekerjaan yang
sedang dilaksanakan (Progress report) atau telah dilaksanakan (bersifat
evaluatif).
2. Bentuk laporan
a. Laporan berbentuk
Memo yaitu biasanya laporan pendek yang memuat hal – hal pokok, dan beredar di
kalangan intern organisasi.
b. Laporan berbentuk
Surat; Isinya lebih panjang dibandingkan laporan yang berbentuk memo, sekitar tiga
lembar folio dan bisa ditujukan ke luar organisasi.
c. Laporan berbentuk
naskah; Laporan ini bisa panjang atau pendek. Jika panjang dibuat dalam format
buku, dan dalam penyampaiannya mutlak diperlukan surat atau memo pengantar.
3. Waktu penyampaian.
a. Laporan
Insidental; Laporan ini tidak disampaikan secara rutin, hanya sekali- sekali
saja dalam rangka suatu kegiatan yang tidak terjadwal tetap.
b. Laporan Periodik;
Ditulis dalam suatu periode tertentu dan dinamai sesuai periodenya pula.
Contoh: Laporan harian, Mingguan, Bulanan dan seterusnya.
SUMBER: http://www.referensimakalah.com/2012/08/pengertian-jenis-fungsi-tujuan-laporan-hasil-penelitian.html
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar