Minggu, 03 November 2013

KORUPSI, ETIKA BISNIS, DAN CONTOHNYA

Teori:
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi  merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.


Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Contoh Kasus:
Banyak pihak di Indonesia yang terjerat kasus korupsi, salah satunya dengan ditetapkannya Andi Malarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, KPK telah membuat gebrakan yang sangat populer. Menetapkan menteri aktif sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam pemerintahan bayangan ini, Andi bisa saja menduduki posisi tertinggi dalam struktur lembaga eksekutif. Karena Andi merupakan pejabat tertinggi yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka kapasitas Andi untuk memimpin negara bayangan dari balik jeruji tak perlu dipertanyakan.
Budaya korupsi tidak hanya menjamur di kalangan badan eksekutif saja bahakan kini sudah meluas ke badan yudikatif di Indonesia. Belum lama ini ketua mahkamah agung Hakim setiabudi tersandung dalam kasus tersebut. Hakim Setiabudi Tedjocahyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung. Hakim yang sebenarnya telah dimutasi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meneripa uang suap sebesar Rp250 juta, selain itu korupsi juga sudah menjangkiti mahkamah konstitusi di Indonesia, hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya ketua mahkamah konstitusi akil mochtar karena kasus yang sama, akil mochtar ditangkap karena kasus suap Pilkada Kab. Gunung Mas, dan menerima suap terkait Pilkada Lebak.
Namun tidak hanya sampai disitu, para pengusaha pun ikut andil dalam masalah korupsi, sebagai contohnya yang dialami oleh adik gubernur banten atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana. Adik gubernur banten tersebut diduga melakukan Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja senilai Rp 14,115 miliar.
Analisis:
Pemerintah nampaknya perlu menyusut tuntas masalah korupsi, sebab Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Adapun berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi:
1.Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum
2.Bersihkan aparatur hukum dari KKN
3.Tegakan hukum tanpa tebang pilih
4.Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
5.Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat
6.Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.

Sumber:
http://inunkasthomaharnandi.blogspot.com/2011/10/pengertian-korupsi-penyebab-terjadi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar