Teori:
Banyak
para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur
bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai
makna yang sama.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Hubungan
antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak
terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek
korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis
yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing
dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Kartono
(1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya
denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya,
namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Contoh
Kasus:
Banyak pihak di Indonesia yang terjerat kasus
korupsi, salah satunya dengan ditetapkannya Andi Malarangeng sebagai tersangka
kasus korupsi Hambalang, KPK telah membuat gebrakan yang sangat populer.
Menetapkan menteri aktif sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam pemerintahan
bayangan ini, Andi bisa saja menduduki posisi tertinggi dalam struktur lembaga
eksekutif. Karena Andi merupakan pejabat tertinggi yang telah ditetapkan
statusnya sebagai tersangka, maka kapasitas Andi untuk memimpin negara bayangan
dari balik jeruji tak perlu dipertanyakan.
Budaya korupsi tidak hanya menjamur di
kalangan badan eksekutif saja bahakan kini sudah meluas ke badan yudikatif di
Indonesia. Belum lama ini ketua mahkamah agung Hakim setiabudi tersandung dalam
kasus tersebut. Hakim Setiabudi Tedjocahyono telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung. Hakim yang sebenarnya telah
dimutasi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meneripa uang suap
sebesar Rp250 juta, selain itu korupsi juga sudah menjangkiti mahkamah
konstitusi di Indonesia, hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya ketua mahkamah
konstitusi akil mochtar karena kasus yang sama, akil mochtar ditangkap karena
kasus suap Pilkada Kab. Gunung Mas, dan menerima suap terkait Pilkada Lebak.
Namun tidak hanya sampai disitu, para
pengusaha pun ikut andil dalam masalah korupsi, sebagai contohnya yang dialami
oleh adik gubernur banten atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana. Adik gubernur
banten tersebut diduga melakukan Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Balaraja senilai Rp 14,115 miliar.
Analisis:
Pemerintah nampaknya perlu menyusut tuntas
masalah korupsi, sebab Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau
suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus
menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental
pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala
cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi
secara tuntas dan bertanggung jawab.
Adapun berbagai cara yang dapat dilakukan
untuk mengatasi korupsi:
1.Tingkatkan pengetahuan masyarakat
tentang hukum
2.Bersihkan aparatur hukum dari KKN
3.Tegakan hukum tanpa tebang pilih
4.Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
5.Hilangkan budaya menyuap dari
masyarakat
6.Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan
anti korupsi dengan gratis.
Sumber:
http://inunkasthomaharnandi.blogspot.com/2011/10/pengertian-korupsi-penyebab-terjadi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar