Minggu, 10 November 2013

ANALISIS ETIKA BISNIS TERHADAP KASUS KECURANGAN PERUSAHAAN



Teori:
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dalam konteks audit atas laporan keuangan, kecurangan didefinisikan sebagai salah saji laporan keuangan yang disengaja. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan Aktiva.
Pelaporan keuangan yang curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

Penyalahgunaan Aktiva
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring berjalannya waktu.

Contoh Kasus:
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Bukit Hambalang Deddy Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Korespondensi itu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut Kementerian jika pengajuan dana multiyears untuk proyek itu tidak cair.
Berdasarkan dokumen yang diterima Sindonews Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan. Dalam surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun. Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek.

         Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. "Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
ANALISIS :
Menurut saya, setidaknya ada beberapa poin penting dalam penyelesaian kasus hambalang. Pertama, KPK harus berfokus untuk mengusut korupsi hambalang tanpa terpengaruh dengan asumsi-asumsi sejumlah pihak yang terafiliasi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pendalaman juga perlu dilakukan untuk menjerat swasta yang bersinergi dengan oknum kemenpora. Hal ini menjadi penting karena dalam beberapa tahun terakhir, perananan swasta sangat penting guna memuluskan praktek korupsi, namun belum banyak swasta yang mendapatkan hukuman setimpal.
Faktanya, dalam korupsi Wisma Atlet, yang melibatkan sejumlah perusahaan 'bodong' bawah Grup Permai yang dikendalikan oleh Nazaruddin, tidak ada sama sekali hukuman yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Lebih lanjut, belajar dari kasus Wisma Atlet, selama ini penuntut umum tidak mendalami keterkaitan kasus korupsi dengan tindak pidana khusus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal kasus korupsi politik sangat mungkin berlekatan dengan TPPU, yakni digunakan sebagai jalan 'memutar uang' yang akhirnya bertujuan untuk 'menghidupi' mesin politik parpol. Kedua, untuk dapat mengurai hulu sampai hilir kasus korupsi termasuk potensi TPPU, PPATK sebagai otoritas penelusuran transaksi keuangan, diharapkan dapat bersungguhsungguh mendalami aliran dana proyek ini. Kasus ini adalah 'bancakan' aktor kelas kakap sudah barang tentu harus dibuktikan dengan aliran dana kepada pihakpihak tertentu. Pihak yang tentu saja menguntungkan dirinya sendiri dan golongannya.
Akhirnya, kasus korupsi politik semacam ini terus-menerus berulang bahkan diprediksi akan semakin massif dilakukan di tahun 2013. Oleh karena itulah, harapan besar diletakkan ke penegak hukum yang sudah seharusnya sudah memiliki kemampuan untuk mengusut berbagai korupsi politik. Sulit rasanya berharap pada upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh parpol, yang hanya sekedar isapan jempol tanpa realisasi nyata. Belum lagi oknum kementerian-kementerian yang 'tidak bisa dikendalikan' oleh Presiden.

SUMBER:
http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar