Teori:
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dalam konteks audit atas
laporan keuangan, kecurangan didefinisikan sebagai salah saji laporan keuangan
yang disengaja. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang
dan penyalahgunaan Aktiva.
Pelaporan keuangan yang curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah
saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud
menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang
usaha dan kewajiban lainnya.
Penyalahgunaan Aktiva
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas
jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring
berjalannya waktu.
Contoh Kasus:
Sindonews.com
- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan,
dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Bukit Hambalang Deddy Kusnidar
diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas
pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Korespondensi itu juga
diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut
Kementerian jika pengajuan dana multiyears untuk proyek itu tidak cair.
Berdasarkan
dokumen yang diterima Sindonews Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu
Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana
yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara
proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total
nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan. Dalam
surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka
anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa
pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam
bentuk apapun. Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti
adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus
kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek.
Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. "Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. "Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
ANALISIS :
Menurut
saya, setidaknya ada beberapa poin penting dalam penyelesaian kasus hambalang. Pertama,
KPK harus berfokus untuk mengusut korupsi hambalang tanpa terpengaruh
dengan asumsi-asumsi sejumlah pihak yang terafiliasi oleh pihak-pihak yang
diduga terlibat dalam kasus ini. Pendalaman juga perlu dilakukan untuk menjerat
swasta yang bersinergi dengan oknum kemenpora. Hal ini menjadi penting karena dalam
beberapa tahun terakhir, perananan swasta sangat penting guna memuluskan
praktek korupsi, namun belum banyak swasta yang mendapatkan hukuman setimpal.
Faktanya,
dalam korupsi Wisma Atlet, yang melibatkan sejumlah perusahaan 'bodong' bawah
Grup Permai yang dikendalikan oleh Nazaruddin, tidak ada sama sekali hukuman yang
diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Lebih lanjut, belajar dari
kasus Wisma Atlet, selama ini penuntut umum tidak mendalami keterkaitan kasus
korupsi dengan tindak pidana khusus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal kasus korupsi politik sangat mungkin berlekatan dengan TPPU, yakni
digunakan sebagai jalan 'memutar uang' yang akhirnya bertujuan untuk
'menghidupi' mesin politik parpol. Kedua, untuk dapat mengurai hulu
sampai hilir kasus korupsi termasuk potensi TPPU, PPATK sebagai otoritas
penelusuran transaksi keuangan, diharapkan dapat bersungguhsungguh mendalami
aliran dana proyek ini. Kasus ini adalah 'bancakan' aktor kelas kakap sudah
barang tentu harus dibuktikan dengan aliran dana kepada pihakpihak tertentu.
Pihak yang tentu saja menguntungkan dirinya sendiri dan golongannya.
Akhirnya,
kasus
korupsi politik semacam ini terus-menerus berulang bahkan diprediksi akan
semakin massif dilakukan di tahun 2013. Oleh karena itulah, harapan besar
diletakkan ke penegak hukum yang sudah seharusnya sudah memiliki kemampuan
untuk mengusut berbagai korupsi politik. Sulit rasanya berharap pada upaya
bersih-bersih yang dilakukan oleh parpol, yang hanya sekedar isapan jempol
tanpa realisasi nyata. Belum lagi oknum kementerian-kementerian yang 'tidak
bisa dikendalikan' oleh Presiden.
SUMBER:
http://jalanrancagoong.blogspot.com/2013/03/kecurangan-fraud-dan-kecuranga-laporan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar