Senin, 07 Oktober 2013

SUKU BADUY

TEORI:
Kebudayaan adalah hasil karya manusia dalam usahanya mempertahankan hidup, mengembangkan keturunan dan meningkatkan taraf kesejahteraan dengan segala keterbatasan kelengkapan jasmaninya serta sumber- sumber alam yang ada disekitarnya. Kebudayaan boleh dikatakan sebagai perwujudan tanggapan manusia terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses penyesuaian diri mereka dengan lingkungan. Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan bagi mewujudkan dan mendorong terwujudnya kelakuan. Dalam definisi ini, kebudayaan dilhat sebagai "mekanisme kontrol" bagi kelakuan dan tindakan-tindakan manusia (Geertz, 1973a), atau sebagai "pola-pola bagi kelakuan manusia" (Keesing & Keesing, 1971). Dengan demikian kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, resep-resep, rencana-rencana, dan strategi-strategi, yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang digunakan secara kolektif oleh manusia yang memilikinya sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya (Spradley, 1972).
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-nilai moral tersebut adalah pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem etika yang dipunyai oleh setiap manusia (Geertz, 1973b).

Kebudayaan yang telah menjadi sistem pengetahuannya, secara terus menerus dan setiap saat bila ada rangsangan, digunakan untuk dapat memahami dan menginterpretasi berbagai gejala, peristiwa, dan benda-benda yang ada dalam lingkungannya sehingga kebudayaan yang dipunyainya itu juga dipunyai oleh para warga masyarakat di mana dia hidup. Karena, dalam kehidupan sosialnya dan dalam kehidupan sosial warga masyarakat tersebut, selalu mewujudkan berbagai kelakuan dan hasil kelakuan yang harus saling mereka pahami agar keteraturan sosial dan kelangsungan hidup mereka sebagai makhluk sosial dapat tetap mereka pertahankan.
CONTOH KASUS:
            Suku baduy (Kanekes) merupakan sebuah suku yang ada di Indonesia, Suku ini berada di  Kabupaten Lebak, Banten. Suku baduy memeliki populasi antara 6000 hingga 9000 orang. Suku baduy ini terbagi menjadi 2 kelompok yaitu baduy dalam dan baduy luar. Perbedaan antara suku baduy dalam dan suku baduy luar adalah suku baduy dalam hingga saat ini masih mempertahankan budaya mereka yaitu dengan mengisolasi diri mereka dari pengaruh dunia luar, sedangkan untuk suku baduy luar mereka cenderung lebih terbuka atau tidak terlalu mengisolasi diri dari pengaruh dunia luar. Suku baduy luar masih mau menerima budaya-budaya modern namun tidak semua budaya tersebut mereka terima. Sedangkan untuk  masyarakat suku baduy dalam tidak mau menerima budaya yang datang dari luar daerahnya, mereka berpendapat bahwa budaya tersebut dapat merusak budaya dari leluhurnya.
Bahasa yang digunakan oleh suku Baduy adalah Bahasa Sunda dialek Sunda–Banten. Tapi kelompok suku baduy dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk dapat berkomunikasi dengan para pendatang, meskipun mereka tidak mendapatkan pengetahuan tersebut dari sekolah. Orang Baduy dalam tidak mengenal budaya menulis, sehingga adat-istiadat ataupun kepercayaan/agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan melalui tutur lisan saja.
Masyarakat Baduy tidak mengenyam bangku sekolah, karena mereka berpendapat bahwa pendidikan tersebut berlawanan dengan adat-istiadat mereka Sehingga mereka menolak usulan pemerintah untuk membangun fasilitas sekolah di desa mereka.
Suku Badui dalam merupakan bagian ataupun keseluruhan dari orang Kanekes. Tidak seperti Kanekes Luar, warga Kanekes Dalam masih memegang teguh adat-istiadat nenek moyang mereka. Sebagian  peraturan yang dianut oleh suku Kanekes Dalam antara lain:
·         Larangan menggunakan alas kaki
·         Larangan menggunakan kendaraan sebagai sarana transportasi
·         Pintu rumah harus menghadap ke utara/selatan (kecuali rumah sang Pu'un atau ketua adat)
·         Tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik ataupun Listrik. (teknologi)
·         Menggunakan kain berwarna hitam/putih sebagai pakaian yang ditenun dan dijahit sendiri serta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian modern.

Adapun beberapa alasan yang menyebabkan di keluarkannya warga badui dalam menjadi warga badui luar yaitu :
·         Mereka telah melanggar adat masyarakat Kanekes Dalam.
·         Berkeinginan untuk keluar dari Kanekes Dalam
·         Menikah dengan anggota Kanekes Luar
Kelompok masyarakat badui yang kedua disebut panamping atau yang lebih dikenal dengan Suku Baduy Luar, mereka tinggal di berbagai tempat yang tersebar dan mengelilingi wilayah Suku Baduy Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagainya. Masyarakat Suku Baduy Luar memiliki ciri khas khusus yaitu mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam. Suku Baduy Luar adalah orang-orang yang telah keluar dari adat dan wilayah Suku Baduy dalam.
Adapun Ciri-ciri Masyarakat Baduy Luar antara lain sebagai berikut:
·         Mereka telah mengenal teknologi, seperti peralatan elektronik, meskipun penggunaannya tetap merupakan larangan untuk setiap warga Kanekes, termasuk warga Kanekes Luar. Mereka menggunakan peralatan tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan pengawas dari Kanekes Dalam.
·         Proses pembangunan rumah penduduk Kanekes Luar telah menggunakan alat-alat bantu, seperti gergaji, palu, paku, dll, yang sebelumnya dilarang oleh adat Kanekes Dalam.
·         Menggunakan pakaian adat dengan warna hitam atau biru tua (untuk laki-laki), yang menandakan bahwa mereka tidak suci. Kadang menggunakan pakaian modern seperti kaos oblong dan celana jeans.
·         Menggunakan peralatan rumah tangga modern, seperti kasur, bantal, piring & gelas kaca & plastik.
·         Mereka tinggal di luar wilayah Kanekes Dalam.
      ANALISIS:
        Menurut saya kita harus saling menghormati terhadap kebudayaan yang telah ada dan sebagai mahluk Tuhan yang diberi akal seharusnya mengetahui apa yang ada disekeliling kita dan menanggapi sebagai mahluk social yang pasti mengalami perbedaaan yaitu saling menerima perbedaan itu dan saling menghormati. Mengenai kebudayaan haruslah dilestarikan jika seandainya menurut masyarakat tersebut benar dan tidak melanggar norma agama dan norma hukum. karena kebudayaan nasional juga mencermikan nilai-nilai luhur bangsa. Tampaklah bahwa batasan kebudayaan nasional yang dirumuskan oleh pemerintah berorientasi pada pembangunan nasional yang dilandasi oleh semangat Pancasila.
            SUMBER:
Permana, C.E. (2001). Kesetaraan gender dalam adat inti jagat Baduy, Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
 Garna, Y. (1993). Masyarakat Baduy di Banten, dalam Masyarakat Terasing di Indonesia, Editor: Koentjaraningrat & Simorangkir, Seri Etnografi Indonesia No.4. Jakarta: Departemen Sosial dan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial dengan Gramedia Pustaka Utama.
        http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Kanekes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar